Polres Madina Amankan 47 Ball Ganja asal Panyabungan Timur, Tiga Pelaku Ditangkap

  • Bagikan

MADINA- Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan 47 ball narkotika jenis ganja dan menangkap 3 orang pelaku asal Sumatera Barat di Jalan Umum Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Sabtu (14/2/2023) sekitar pukul 03.30 WIB, Dimana, personil kepolisian mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis ganja di sekitar Kecamatan Panyabungan yang merupakan wilayah hukum Polres Mandailing Natal.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Reza didampingi Kasat Narkoba Polres Madina, mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu berawal saat diketahui dari laporan masyarakat dan timnya langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan 3 orang pelaku dan barang bukti narkoba jenis ganja.

“Tiga pelaku diamankan, mereka menggunakan mobil Toyota Kijang Jantan petak warna merah, sedangkan barang bukti ganja sebanyak 3 karung dengan isi 47 ball,” paparnya saat konfrensi pers di Mapolres Madina pada Jumat (20/1/2023).

Ketiga Pelaku yang diamankan berinisial DF (20), CP (20), BR (23), yang merupakan warga Pasaman Barat dan Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

Kapolres Madina menjelaskan, setelah ketiga pelaku diintrogasi para pelaku hanya bertugas untuk menjemput ganja kering itu dari seseorang yang tidak mereka kenal di Panyabungan, tepatnya di Desa Hutatua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur dan akan dibawa ke Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat.

“mereka hanya disuruh untuk menjemput ganja kering ke Panyabungan dari seseorang yang tidak mereka kenal dan akan dibawa ke Bukit Tinggi yang akan diserahkan ke JN (masih dalam pengejaran),” ujarnya.

Selanjutnya, ketiga pelaku sudah diberi uang jalan senilai Rp1,6juta dan akan diberi tambahan upah senilai Rp7,5juta oleh JN di Bukittinggi, Sumbar.

“Jika berhasil membawa ganja kering itu, pelaku akan diberi upahsebesar Rp7,5juta dan sudah diberikan uang jalan senilai Rp1,6juta untuk dipergunakan selama perjalanan,” tutur Kapolres Madina.

Atas peristiwa tersebut, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Madina guna kepentingan lebih lanjut dan di ancam Pasal 115 ayat (2) Subs. Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Pelaku sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus tersebut,” kata Kapolres.

Selain itu, Kepolisian Polres Madina juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah karung goni plastik warna putih berisikan 47 (empat puluh tujuh) ball/bungkus masing-masing dibalut lakban warna coklat diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat 47 kilogram/47.000 gram.

Kemudian, 2 (dua) unit handpone android merk honor warna hitam dan merk vivo wama biru dan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Jantan warna merah dengan Plat No Polisi BA 1945 MR

  • Bagikan