JAKARTA-KPK tmenjebloskan dua mantan anggota DPRD Sumut ke dalam sel, karena menerima suap terkait dengan Pengesagan APBD Sumut pada 2012 hingga 2015.
Keduanya ialah, SF dan RDP. Dikutip dari alaman Tribunews, keduanya, telah terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
SF merupakan kader dari Partai Golongan Karya (Golkar) Sumut. Dirinya juga bukan wanita biasa dalam partai berlambangkan pohon beringin tersebut. Sekretaris Partai, Amas Muda Siregar mengatakan, SF pernah menjabat sebagai Bendahara Golkar Sumut.
“Dia ini dulunya pernah menjabat sebagai bendahara partai Golkar,” kata dia melalui sambungan telepon genggam, Senin (22/6/2020). Amas mengatakan, setelah ketahuan menerima suap, SF tidak lagi masuk dalam kepengurusan inti partai Golkar. “Sekarang dia itu tidak lagi menjabat apa-apa dalam pengurus. Pokoknya pengurus inti,” ucapnya.
Keduanya, dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.
SF, mendapat ganjaran pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dengan mendapatkan hukuman kurungan penjara lima tahun, Amas berharap SF bertaubat dan menyesalkan perbuatannya.
“Kita berharap dia segera bertobat dan menyesalkan perbuatannya,” ujar dia. Lalu, Amas mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum apapun terhadap kader yang korupsi. Baginya, para kader Golkar tersebut harus menjalani deritanya sendiri.
“Kami tidak akan memberikan bantuan apapun kepada mereka yang korupsi. Orang itulah yang harus jalani sendiri ngapain pula di bantu-bantu,” ucapnya. Kemudian, dirinya berharap kepada lembaga anti rasuah bisa bergerak cepat untuk menangkapi para koruptor-koruptor yang selama ini sudah menyusahkan rakyat.
“Kita sangat mendukung KPK, semoga dapat bergerak cepat dan membasmi seluruh koruptor yang ada,” katanya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua mantan anggota DPRD Sumatra Utara, ke dalam sel.
Legislator itu, merupakan terdakwa kasus suap berjamaah terkait pengesahan APBD Sumut pada 2012 hingga 2015, Senin (22/6/2020). Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keduanya ialah, SF dan RDP. Keduanya, telah terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
“Jaksa Eksekusi KPK, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), atas nama terdakwa keduanya yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Medan,” ucapnya, melalui pesan WhatsApp.
Keduanya, dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.
Kendati dinyatakan bersalah, keduanya mendapat hukuman berbeda. Adapun SF mendapat ganjaran pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, Fikri mengatakan, pelaku dibebani untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp647,5 juta dengan ketentuan, harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa eksekusi akan menyita harta bendanya untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.
Sedangkan, RDP mendapat hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 527,5 juta.
Ia mengatakan, uang itu wajib dibayar pasca satu bulan mendapat putusan berkekekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa eksekusi akan menyita harta bendanya untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” tutup Fikri. (Int)