TAPANULI SELATAN-Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara menggandeng sejumlah pihak guna menguak kasus pencabulan yang dialami bocah berusia 8 tahun. Pasalnya, minimnya informasi mengenai peristiwa tersebut membuat petugas sempat mengalami kewalahan.
Kepada wartawan, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni mengatakan, pihaknya terpaksa berkoordinasi dengan psikolog, kejaksaan, serta saksi ahli pidana untuk menguak kasus pencabulan tersebut. Bahkan, petugas juga melakukan gelar perkara dengan Polda Sumut.
“Kita gandeng sejumlah pihak untuk menguak kasus ini. Bahkan, kita tadi melakukan gelar perkara dengan Polda Sumut,” ungkap Imam.
Perwira menengah Polri ini menjabarkan, pihaknya menetapkan AZ sebagai tersangka dari kasus tersebut setelah adanya keterangan dari psikolog. Dimana, psikolog menyebutkan akibat perbuatan tersangka yang berusia 22 tahun tersebut membuat korban mengalami trauma.
“Dari keterangan psikolog. Korban mengalami trauma akibat perbuatan tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa asal Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Resort Tapanuli Selatan. Pasalnya, pria berinisial AZ warga Kecamatan Angkola Selatan ini memperlihatkan kemaluannya kepada Bunga (nama samara) yang masih berusia 8 tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa asal Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Resort Tapanuli Selatan. Pasalnya, pria berinisial AZ warga Kecamatan Angkola Selatan ini memperlihatkan kemaluannya kepada Bunga (nama samara) yang masih berusia 8 tahun.
(UA)