TAPANULI SELATAN-2 Orang warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Satresnarkoba Polres Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), di Desa Silaiya, Kecamatan Sayurmatinggi, Rabu (7/9/2022).
Keduanya diketahaui berinisial KAD (27), warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan R (32), warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Dari kedua tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 tas warna merah maron yang di dalamnya berisi 9 bungkus/ba/ yang diduga berisi ganja dibalut dengan lakban warna coklat sebanyak 10.860 gram.
Selanjutnya, 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang berisikan 3 bungkus yang diduga berisi ganja sebanyak 5.000 gram. 1 unit HP, uang Rp68 ribu, 1 unt sepeda motor Yamaha warna biru tanpa nomor polisi dan 1 potong pakaian lengan panjang warna coklat.