PADANGSIDIMPUAN- Sebanyak 600 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan mendapat potongan masa hukuman (Remisi) di Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia Tahun 2022 ini. Rabu (17/8/2022).
Indra Kesuma, Kepala Lapas Padangsidimpuan mengatakan, Hari ini sebanyak 600 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi hukuman di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
“Jumlah perolehan remisi sebanyak 600 orang, Remisi Umum I sebanyak 580 orang dan Remisi Umum II sebanyak 20 orang,”ujarnya kepada wartawan.
Diketahui, Pemerintah memberikan pemotongan masa hukuman sebanyak 31.158 orang narapidana yang menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di Sumatera Utara.