TAPANULI SELATAN-Mantan Kepala Desa (Kades) Sorimanaon, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Sumut), IMH ditangkap petugas kepolisian. Pasalnya, dia diduga korupsi dana desa tahun tahun 2020 lebih kurang Rp900 juta.
Kapolres Tapsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Imam Zamroni mengatakan, total dana desa tahun 2020 lebih kurang Rp1 miliar lebih. Namun yang dapat direalisasikan lebih dari Rp900 juta.
Dugaan korupsi tersebut diduga dilakukan oleh mantan Ketua APDESI itu dilakukannya dalam dua tahap pada tahun yang sama. “Pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian,”ujar Kapolres kepada wartawan pada saat konfrensi pers di alaman Mapolres Tapsel, Jalan SM Raja Kota Padangsidimpuan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka IMH diduga nekat membuat fiktip anggaran dan mark-up.”Ada beberapa item pekerjaan yang diduga fiktip dan markup,”tutur perwiran menengah Polri itu.
Dari hasil pemeriksaan APIP negara mengalami kerugian senilai Rp741 juta lebih, dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.