JAKARTA – Pemerintah berencana menggunakan nomor induk kependudukan menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak. Integrasi satu data akan berlaku penuh di 2024 mendatang.
“Kebijakan ini diperuntukkan bagi orang pribadi tetap penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan bagi pendapatan Rp60 juta per tahun, atau di atas PTKP Rp4,5 juta per bulan,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, Selasa (2/8/2022) dilansir dari laman SINDONEWS.com.
Menurut dia dengan pemberlakuan kebijakan tersebut bukan berarti memaksa semua orang yang memiliki KTP wajib membayarkan pajak, apalagi yang berada di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Pihaknya memastikan integrasi tersebut tidak memaksa orang di bawah PTKP harus membayar pajak, tapi sebagai sarana administrasi perpajakan. “Ini yang kami lakukan pada waktu kami membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru,” jelasnya.