Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Terancam 20 Tahun Penjara

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Jadi tersangka kasus korupsi Dana BTT Covid-19 tahun 2020, Kadis Kesehatan Padangsidimpuan, Sopian Sobri Lubis bersama dengan mantan Bendahara Purnama Hasibuan terancam 20 tahun kurungan.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, J Manulang kepada wartawan di kantor Kejari Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Menurutnya, ke dua tersangka diancam Pasal 2 (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31./1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI no.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 3 (1) Jo Pasal 18 UU RI no.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001.

  • Bagikan