PADANGSIDIMPUAN-Anggota DPR-RI daerah pemilihan (Dapil) Sumut II, Gus Irawan Pasaribu, meminta agar data penerima bantuan sosial di Kota Padangsidimpuan, diumumkan dan ditempel di kantor kelurahan, agar masyarakat yang berhak menerima tahu.
“Kalau memang data bansos tersebut sudah mereka anggap transparan, segera umumkan di kantor kelurahan, sehingga masyarakat tahu,”ujarnya Politisi Partai Gerindra tersebut kepada LENSAKINI ketika ditemui pada saat melakukan reses, minggu yang lalu.
Selain itu, kata Gus, data penerima bansos tersebut harus diumumkan melalui situs-situs resmi milik pemerintah, apabila Pemkot Padangsidimpuan merasa tidak memiliki biaya poto copy data tersebut.
Berdasarkan UU 14 tahun 2008 , tentang keterbukaan informasi publik dijelaskan, pejabat publik wajib mengumumkan atau memberikan informasi kepada publik baik diminta atau tidak diminta terlebih lagi informasi data penerima bansos.
Partai Gerindra mempunyai niat yang tulus untuk membantu masyarakat dan Pemkot Padangsidimpuan pada saat wabah COVID-19 ini.
Sekedar mengingatkan, DPC Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan membuka posko pengaduan warga terdampak COVID-19 , setelah rapat virtual meeting antara anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padangsidimpuan dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu, Kamis (28/5/2020).
“Kalau dia (warga) melapor, kawan-kawan (kader Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan) konfirmasi ke intansi terkait. Kalau benar-benar tidak dapat, ya kita bantu,” ujar Gus Irawan.