SIMALUNGUN- Dua pelaku pengeroyokan supir angkutan umum ditangkap polisi unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun.
Kapolsek Bangun AKP LS Gultom, Kamis (7/7/2022) mengatakan, pelaku berinisial A dan F warga desa Pematang Simalungun, kecamatan Siantar, kabupaten Simalungun, ditangkap di kediamannya masing-masing.
” Kedua pelaku ditangkap atas laporan supir angkutan umum Wantry Manurung yang dianiaya di jalan Asahan, kecamatan Siantar, akhir Juni 2022 kemarin,” sebut Gultom.
Sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku motif penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.
Sebelumnya korban Wantry Manurung melaporkan A dan F karena menganiaya korban hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Motif pengeroyokan belum diketahui pasti namun sebelumnya antara korban dan pelaku terlibat salah paham yang berujung korban dianiaya.