MEDAN- Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda akan menyikat habis (tindakan tegas dan terukur) para pelaku narkoba yang mencoba melawan petugas.
“Jangan pernah takut untuk memberikan rasa aman di masyarakat. Kalau ada pelaku pengedar narkoba yang melawan diberikan tindakan tegas dan terukur. Kita juga tidak segan menembak mati gembong narkoba di Medan,” pungkasnya.
Hal ini disampaikan Kombes Pol Valentino disela-sela pemusnahakan barang bukti narkoba senilai Rp30 miliar di Mapolrestabes Medan didampingi unsur Forkopimda, Wali Kota Medan Bobby Nasution, Senin (4/7/2022).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan 15 kg daun ganja, 2000 butir erimin, 350 butir ekstas, dan 45,8 Kg sabu-sabu. Barang bukti dan tersangka diamankan dalam operasi sepanjang 1 Juni s/d 30 Juni 2022.
Dalam kasus ini, Polrestabes Medan berhasil menangkap 9 tersangka, masing-masing RS (22) warga Jalan Sidomulo, Kecamatan Medan Deli, MEM (44) warga Jalan Deli Tua, Gang Madrasyah Medan, IJ (58) warga Jalan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.RAPS (29) warga Jalan Perumnas Simalingkar, JA (27) warga Langkat, M (35) warga Aceh Utara, MA (53) warga Bireuen, A (20) warga Jalan Medan Perjuangan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Subs 60 dari Undnag – undang RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukjmaan mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sikap tegas Kapolrestabes Medan dalam memberantas narkoba didukung Wali Kota Medan. (zn)