PADANGSIDIMPUAN-1 unit mobil warna merah jenis Mitshubitsi Lancer warna merah dengan nomor polisi BB 1218 FQ diamankan dari dari salah seorang terduga bandar narkoba berinisial ESB, warga Kabupaten Mandailing Natal. Diduga mobil tersebut dipergunakan sebagai barter narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu terungkap ketika Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menggelar konfrensi pers dengan wartawan.
Lebih lanjut dia mengatakan, mobil yang dijadikan barter sabu-sabu itu jenis Mitshubitsi Lancer warna merah dengan nomor polisi BB 1218 FQ. Mobil tersebut diamankan dari ESB (39), salah seorang bandar narkoba di Kabupaten Mandailing Natal.
“Mobil tersebut langsung diamankan di Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal,”tutur Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, mobil sebenarnya milik dari ABB (36), alias Pitan yang ditangkap di Jalan Alboin Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.”Jadi, ABB tersebut membeli sabu-sabu dengan barter mobil kepada ESB,”terangnya.
Sebelumnya diberitakan, kurun waktu 3 hari, Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara (Sumut), menangkap belasan pelaku narkoba dari dalam maupun luar Kota Padangsidimpuan. Sedangkan barang bukti yang diamankan mulai dari mobil, sepeda motor hingga barkoba jenis sabu-sabu.
(zn)