Aniaya Anak Kandung, IRT di Belawan Ditangkap

  • Bagikan

BELAWAN – Kesal setelah usai berbicara dengan suami yang sedang ditahan di Rutan Labuhan Delimelalui handphone, seorang ibu berinsial DPS (28) tega menganiaya anak kandungnya sendiri.

Akibat perbuatanya tersebut , ibu dua anak itu terpaksa berurusan dengan hukum dan akan menyusul suaminya.
Hal itu terungkap ketika Polres Pelabuhan Belawan memaparkan perkara tersebut, di halaman Mako Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (17/6/2022).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat mengatakan, tersangka DPS (28) merupakan warga Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan.

Tersangka melakukan penganiayaan terhadap dua anaknya yakni KH dan AP, berawal perasaan kesal usai menelphone dengan suaminya berinisial A, yang sedang ditahan di Rutan Labuhan Deli, terkait kasus narkoba jenis sabu sabu pada Kamis (9/6/2022) lalu.

Usai berkomunikasi, tersangka memukuli dua anaknya, sembari direkam. Kemudian tersangka mengirim vidio itu ke handphone suaminya.

Tidak terima anaknya diperlakukan dengan kejam, suami tersangka memviralkan video itu ke FB milik tersangka yang belakangan diketahui oleh Kepala Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Medan dan melaporkan ke petugas Polres Pelabuhan Belawan.

Usai menerima laporan tersebut, Senin (13/6/2022) petugas Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) bertindak dan setelah berkoordinasi dengan Lurah, Kepling dan Bhabinkamtibmas bersama-sama menjemput tersangka dari kediamanya untuk diperiksa di Mapolres Pelabuhan Pelawan. “Ayah korbanlah yang memviralkan kasus ini di FB istrinya melalui HP,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, itu tersangka terpaksa mendekam di dalam sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan.Karena melanggar UU Perlindungan Perempuan dan Anak. (zn)

  • Bagikan