PADANGSIDIMPUAN-Bermain judi, GS, pria setengah abad asal Desa Labuhan Rasoki, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap tim tekab Polres Padangsidimpuan.
Kapolres Sidimpuan melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Harianto mengatakan, dari tangan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa,uang Rp19 ribu, 1 kupon berisikan nomor tebakan judi kim, 1 lembar nomor keluar judi kim, 1 buah telepon seluler warna merah, 1 buku merek standard berisikan angka pasangan judi kim, 1 buku tafsir mimpi.
“Sekarang, tersangka sudah kita amankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan,”ujar Kasat kepada LENSAKINI ketika ditemui. Penangkapan tersebut berawal saat tim tekab Polres Padangsidimpuan mendapat informasi bahwa tersangka sedang melakukan judi kim disalah satu warung.
Selanjutnya, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi. Ketika sampai, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan alat bukti.”Kami akan tindak semua bentuk kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,”ungkapnya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini sudah bekerjasama dengan petugas kepolisian, terutama unit Reskrim Polres Padangsidimpuan. (zn)