BATU BARA-Tiga nelayan di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena kepemilikan atau menguasai senjata api (senpi) ilegal beserta amunisinya (peluru).
Nelayan tersebut ditangkap tim gabungan Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Polres Batu Bara serta Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku. Ketiganya adalah inisial HT alias Tison (31) warga Gang Solo Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram, inisial R alias Amat Lokuk (35) warga Dusun VII Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram, dan inisial FM (34) warga Gang Saudara Dusun I Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat kepada wartawan, Selasa (9/6/2020) malam mengatakan, ketiga tersangka yang bekerja sebagai nelayan ditangkap dari lokasi berbeda karena kepemilikan senpi ilegal.
AKP Bambang menjelaskan, pengungkapan kasus kepemilikan senpi rakitan beserta pelurunya tersebut terjadi pada Kamis (21/5/2020) sekira pukul 15.30 WIB di dalam sebuah rumah di Gang Solo, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Saat itu, tim Satuan Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit I Iptu Santo Hutabarat, sedang melakukan penggerebekan narkoba dirumah tersebut.
Tim Satuan Narkoba hendak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HT yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun, begitu petugas tiba dirumahnya, HT berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur HT, ditemukan satu pucuk senpi rakitan beserta amunisinya sebanyak 2 butir.
Kemudian tim Satuan Narkoba menyerahkan kasus senpi ilegal tersebut ke Satuan Reskrim. Dengan temuan tersebut, terang Bambang, Unit Resum Satuan Reskrim Polres Batu Bara bersama Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan.
Selang beberapa hari kemudian, petugas berhasil meringkus tersangka HT di persembunyiannya. Hasil interogasi petugas, HT mengaku memiliki senpi rakitan tersebut sejak 20 hari terakhir. HT mengaku memperolehnya dari tersangka R.
Berdasarkan pengakuan HT, petugas gabungan Satuan Reskrim Polres Batu Bara dan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan pengejaran dan meringkus R, juga dari tempat persembunyiannya. Guna mengetahui asal senpi rakitan berikut peluru tersebut, petugas menginterogasi R, sehingga diketahui bahwa senpi yang diserahkannya kepada HT didapatkan dari FM. Tanpa menunggu lama, petugas gabungan berhasil meringkus FM.
Dalam pemeriksaan di Unit Resum Satuan Reskrim Polres Batu Bara, FM mengaku mendapatkan dan menerima senpi rakitan tersebut dari inisial A di Panipahan, Riau. Tersangka FM mengaku, senpi tersebut sudah sekitar 3 bulan berada pada dirinya, sebelum diserahkan kepada tersangka R.
Hingga saat ini, tim Satuan Reskrim Polres Batu Bara masih melakukan pengejaran terhadap A. Kasat menyebutkan, ketiga tersangka dijerat sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara barang bukti yang ditemukan dan disita berupa satu pucuk senpi genggam rakitan beserta dua butir peluru. (bs)