Pedagang Bebek Ini Janjikan Korban Bisa Masuk TNI, Uang Rp100 Juta Melayang

  • Bagikan
Poto pedagang bebek yang janjikan korbannya bisa masuk TNI

SERDANG BEDAGAI – Dijanjikan lulus dan diterima menjadi anggota TNI, Marsam alias Sam (50) berhasil ditangkap setelah menipu korbannya Sukisno (49) hingga mencapai Rp100 juta.

Sukisno adalah warga Dusun IV Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut

Kejadian berawal pada 2018, ketika itu Sukisno mendatangi rumah tersangka Marsam alias Sam berniat ingin memasukan anaknya Setiawan (21) menjadi anggota TNI. Pelaku pun mencoba menyakinkan korban dengan menghubungi temannya di Kota medan.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang membenarkan penangkapan terhadap tersangka penipuan penggelapan dengan modus bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI.

“Modusnya tersangka bisa menjadikan anak korban menjadi anggota TNI dengan syarat uang Rp100 juta, namun karena gagal menjadi anggota TNI tersangka hanya mengembalikan uang Rp40 juta dan Rp19 juta digunakan untuk tes menjadi anggota TNI. Sisanya digunakan tersangka untuk membuat rumah makan di daerah Aceh,” terang Kapolres, Rabu (10/6/2020).

Saat ini, tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai. “Tersangka dijerat pasal 378 atas pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkapnya.

Dijelaskannya pelaku menyakinkan korbannya dengan uang senilai Rp100 juta bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI, korban pun tergiur dan menyetujuinya.
Korban melakukan transaksi kepada tersangka secara bertahap, pertama sebanyak Rp30 juta dan transfer tahap kedua sebanyak Rp70 juta.

Namun, anak korban malah tidak terpilih atau tidak lulus saat seleksi menjadi anggota TNI. Korban pun mencoba menghubungi tersangka untuk mempertanyakan hal tersebut.

Tersangka berdalih bahwa anak korban kalah saat melaksanakan seleksi jasmani dan berjanji akan mengembalikan uang korban. Tersangka pun mengembalikan uang korban hanya Rp59 juta dan mengaku akan membayar kekurangnya kepada korban.

Korban menunggu janji tersangka namun tak kunjung dibayar, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/17/I/2020/SU/RES SERGAI tanggal 10 Januari 2020.

Tersangka Marsam alias Sam berhasil diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) di rumahnya Dusun II Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (8/6/2020).

Kepada petugas bapak empat anak ini mengaku, belum mampu mengembalikan uang korban karena telah habis digunakan untuk membangun warung miliknya di daerah Aceh. Karena bangkrut tersangka kembali ke rumahnya dengan alih profesi sebagai penjual bebek.

  • Bagikan