PADANGSIDIMPUAN-Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara, mengamankan 3 orang pria ketika penggrebekan kampung narkoba di Jalan Yossudarso, Kelurahan WEK IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Senin (16/5/2022).
3 pria tersebut, RS (23), MA (35) dan SP (42). Mereka berasal dari Kelurahan WEK VI, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya, polisi menyita barang bukti narkoba berupa, 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu Seberat 21,98 gram, uang Rp775 ribu,1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I seberat 4,31 gram.1 kotak rokok berisi 3 kaca pirek beserta pipet dan 1 bong.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan mengatakan, ditangkapnya 3 pria tersebut berawal dari kegiatan grebek kampung narkoba di lokasi. Sesampainya di TKP, petugas melakukan pemeriksaan di warung dan di dalam rumah.
“Hasil penggeledahan itu ditemukan, 1 bungkus klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang berada di dalam sumur rumah,”ujarnya.
Tak hanya itu, personil melanjutkan pemeriksaan dan menemukan 1 plastik trasparan berisi 4 plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu yang di selipkan di dinding dapur.”Ke-3 pria tersebut sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pengembangan,”tandasnya.
(zn)