PEMATANGSIANTAR- Mertua dan menantu terpaksa merayakan Lebaran meringkuk satu sel di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolsek Siantar Martoba karena ditangkap polisi usai
kompak mencuri peralatan elektronik di salah satu gereja di Pematangsiantar.
Keduanya, S alias W warga jalan Tambun Timur kecamatan Siantar Martoba dan menantunya RR warga jalan Medan ,kelurahan Tanjung Tongah, kecamatan Siantar Martoba.
Polisi menangkap mertua dan menantu itu usia mencuri satu unit keyboard merek Yamaha PSR 432, dan Mixer Audio Behringer dari gereje GPDI di jalan Tambun Timur, kecamatan Siantar Martoba, Rabu (20/4/2022) kemarin.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Raun Samosir mengatakan, keduanya usai mencuri kepergok warga besembunyi di belakang warung sekitar lokasi kejadian dan kabur meninggalkan hasil kejahatannya.
” Karena kepergok warga, kedua pelaku kabur meninggalkan hasil kejahatannya, serta handphone salah seorang pelaku ikut tertinggal di belakang warung tempat keduanya bersembunyi,” ujar Raun, Kamis (21/4/2022) malam.
Dari handphone yang tertinggal polisi mengetahui identitas salah seorang diduga pelaku S alias W dan kemudian menangkapnya.
Pada pemeriksaan di kantor polisi S mengakui perbuatannya dan mencuri bersama menantunya yang akhirnya ikut ditangkap.
Polisi menyita barang bukti hasil kejahatan kedua pelaku berupa satu unit keyboard merek Yamaha PSR 432, dan handphone merek Nokia. (zn)