SAMOSIR – Tanam ganja seluas 1/2 hektar, seorang ayah berinisial LS dan dua orang anaknya di Samosir, Sumatera Utara, ditangkap polisi di Dusun I Sigaol, Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Samosir.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon didampingi Kasat Narkoba AKP Natar Sibarani dan sejumlah personel, Rabu kemarin. “Penemuan ladang ganja ini dari hasil pengembangan penggerebekan di rumah tersangka,” kata AKBP Josua.
Dijelaskan Kapolres, sebelumnya petugas menangkap tersangka LS, kemudian dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan 2 karung goning daun ganja kering yang disembunyikan di belakang rumah.
Selanjutnya petugas mengintrogasi pelaku untuk pengembangan. Pengakuan tersangka, barang bukti tersebut merupakan hasil panen dari ladang ganja.
Selanjutnya tersangka diboyong ke perladangan yang jauh dan terjal. Di lokasi tersebut petugas menemukan dua kawasan perladangan ganja seluas 1/2 hektare dengan ditanami 300 batang pohon ganja siap panen. “Aktivitas kebun ganja ini sudah berlangsung lebih kurang selama tiga tahun,” jelas Kapolres.
Tersangka LS sehari-hari seorang petani kopi. Hasil perkebunan ganja digunakan untuk keperluan sehari-hari dan sebagian dipergunakan sendiri. Hingga kini, tersangka LS dan dua anaknya masih menjalani pemeriksaan. (zn)