GUNUNGSITOLI – Trisman Boyz Zebua dan Harris Gulo napi di Lembaga Pemasyarakat kelas IIB Gunungsitoli yang kabur pada, Minggu kemarin 31 Mei 2020 berhasil ditangkap kembali.
“Keduanya ditangkap di kebun milik warga di Desa Simandraolo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kamis sekitar pukul 16.15 WIB,” kata Kepala Lapas Gunungsitoli Barutu Soetopo, Jumat, (5/6/2020).
Penangkapan kedua warga binaan tersebut dipimpin langsung oleh dirinya bersama 4 tim opsporinng yang beranggotakan delapan personel.
“Sebelum penangkapan dilakukan pengepungan, kami lakukan dengan skala besar oleh seluruh petugas pengamanan,” bebernya.
“Setelah kita tangkap, sesuai permintaan Kapolres Nias kepada tim Lapas Gunungsitoli, dua warga binaan tersebut dibawa ke Mapolres Nias diminta keterangan apa motif melarikan diri dan kemana tujuan selanjutnya,” ungkapnya.