Tiga Napi Yang Kabur Dari Lapas Gunungsitoli Ditangkap di Kebun Warga

  • Bagikan

GUNUNGSITOLI – Trisman Boyz Zebua dan Harris Gulo napi di Lembaga Pemasyarakat kelas IIB Gunungsitoli yang kabur pada, Minggu kemarin 31 Mei 2020 berhasil ditangkap kembali.

“Keduanya ditangkap di kebun milik warga di Desa Simandraolo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kamis sekitar pukul 16.15 WIB,” kata Kepala Lapas Gunungsitoli Barutu Soetopo, Jumat, (5/6/2020).

Penangkapan kedua warga binaan tersebut dipimpin langsung oleh dirinya bersama 4 tim opsporinng yang beranggotakan delapan personel. 

“Sebelum penangkapan dilakukan pengepungan, kami lakukan dengan skala besar oleh seluruh petugas pengamanan,” bebernya. 

Tim pengepungan terdiri dari staf admin lapas dibantu 3 orang Babinsa Kodim 0213 dan 3 orang anggota Polres Nias serta masyarakat setempat.

“Setelah kita tangkap, sesuai permintaan Kapolres Nias kepada tim Lapas Gunungsitoli, dua warga binaan tersebut dibawa ke Mapolres Nias diminta keterangan apa motif melarikan diri dan kemana tujuan selanjutnya,” ungkapnya. 

 

Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan sanksi kepada kedua warga binaan tersebut adalah akan menjalani hukuman strafsell atau hukuman pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang. 
“Kemudian keduanya akan diterapkan peniadaan hak warga binaan seperti hak remisi ditahun berjalan dan hak dalam layanan besukan sementara waktu,” katanya (SI/zn)
  • Bagikan