PADANGSIDIMPUAN-Diduga simpan narkoba jenis sabu-sabu, tiga orang anak di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Wek V, Padangsidimpuan Selatan, Jumat (25/22/2022).
Ketiganya berinisial, DPH, RKS dan MAL. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 8 bungkus plastik klip trasparan diduga keras berisi Sabu seberat 3,90 gram, 1 Plastik klip transparan kosong,
1 unit HP warna putih, 1 kotak rokok uang Rp 50.000.
“Mereka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan,”ujar Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan kepada LENSAKINI.com.
Awalnya, petugas kepolisian mendapat informasi bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan tempat menggunakan narkoba. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.”Yang ditangkap pertama DPH dan MAL, saat itu mereka sedang duduk di samping bekas warung kopi,”tuturnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, personil Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menemukan barang bukti.”Melihat kedatangan polisi, mereka gugup dan mencoba membuanh barang bukti,”ungkapnya. Setelah dilakukan introgasi, akhirnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap RKS.
“DPH dan MAL dapat sabu dari RKS,”imbuhnya. Selanjutnya, ketika dilakukan introgasi, RKS mengaku bahwa sabu sabu tersebut yang dibeli darinya oleh DPH dan MAL.
(zn)