PADANGSIDIMPUAN-RH, terduga pelaku pembunuhan di Bagas Godang Hutaimbaru, Jalan Ompu Sarudak, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ternyata residivis.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, didampingi Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno.
RH pelaku pembunuhan merupakan residivis dalam kasus pencurian pada 2019 lalu. Tahun ini Pelaku kembali melakukan perbuatan melawan hukum dan akan di ancam pasal 340 Jo 339 Subs 338 KUHPidana.
“Pelaku juga pernah mencuri di rumah yang sama dan sudah menjalani hukum 1,5 Tahun. Pelaku RH baru keluar tahun 2021 dan ia kembali melalukan aksi pembunuhan,”tutur Kapolres.
Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku RH diamankan saat menjual durian di depan rumah korban. Sedangkan F diamankan di Padang Lawas Utara.
“Pelaku RH diamakan saat menjual durian di depan rumah korban di Simpang Hutaimbaru sedangkan pelaku F diamankan di sebuah bengkel tempat ia bekerja,”ujarnya. (zn)