PADANG LAWAS-Diduga menjadi penadah sepeda motor curian, seorang perempuan setengah abad asal Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, ditangkap polisi di Desa Hapung, Kecamatan Ulu Sosa, Selasa (18/1/2022).
Tersangka diketahaui berinisial AH (58), warga Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. AKP Aman Putra B SH, Kasat Reskrim Polres Palas mengatakan, penangkapan AH berawal dari penangkapan dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor AED (29) warga Banjar Raja, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Palas dan RSS (18) warga Batunadua Kota Padangsidimpuan.
Menurut Kasat, kedua pelaku ditangkap pada saat akan melakukan aksinya di Pasar Tradisioanl Sibuhuan pada Minggu (16/1).
“Dua hari setelah keduanya kami amankan, personil kepolisian akhirnya menangkan AH, salah seorang ibu rumah tangga (IRT), asal Kecamatan Barumun,”ujarnya kepada wartawan ketika dihubungi melalui telepon seluler.
Sepeda motor yang dicuri oleh pelaku milik Depi, warga Kabupaten Padang Lawas.