Telap Uang Rp18 Juta untuk Poya-poya, Boneng Dijebloskan Penjara

  • Bagikan

PANCUR BATU – Tersangka pelaku pencurian Edy Syahputra alias Boneng (41) diringkus petugas di salah satu warung tak jauh dari rumahnya di Desa Durian Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Rabu petang kemarin.

Dari tangan tersangka diamankan 1 ATM, 1 Buku Tabungan, dan celana dan baju yang dibeli dari uang hasil kejatan. Atas perbuatannya tersangka dijebloskan ke terali besi Mapolsek Pancur Batu.

Kapolsek Kompol Dedy Dharma didampingi Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu mengatakan, tersangka Boneng ditangkap atas laporan korban, Desmon Kanan (30), warga Desa Suka Dame, Kutalimbaru, dengan LP Nomor LP/387/XII/2021/Restabes Medan Sek. Pcr. Batu, tanggal 14 Desember 2021.

Pencurian terjadi pada 14 Desember 2021, ketika korban Desmon tidur di kursi salah satu warung di Desa Namorih. Saat itu tersangka Boneng datang mengambil handphone milik korban yang terletak di atas meja.
Selanjutnya tersangka Boneng membuka pesan WhatsApp, yang isinya pesan suara dari keluarganya yang mina nomor rekening karena akan mengirimkan uang.

Kesempatan ini dimanfaatkan tersangka Boneng yang mengirimkan rekening BRI atas nama Iswanti, milik tetangga yang dipinjam oleh istrinya Nola Valencia.

Nomor rekening itu kemudian dikirimkannya. Uang sebesarRp18 juta masuk dalam dua tahap, tahap pertama Rp15 juta dan yang kedua Rp3 juta. “Kemudian uang itu diambil istrinya, kemudian semua diambil tersangka untuk poya-poya,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya tersangka Boneng dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (zn)

  • Bagikan