KARO-Satuan Reserse Narkoba Polres Karo berhasil menggulung tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Jamin Ginting Gang Cemara Nomor 97, kawasan Pajak Roga Berastagi, Karo, Sumatera Utara (Sumut), Senin (1/6/2020).
Dua dari tiga tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melawan petugas saat pengembangan kasus.
Ketiga tersangka yang ditangkap yaitu inisial EG (43) warga Gang Cemara Pajak Roga Berastagi, inisial BS (34) warga Simpang Ujung Aji Berastagi, dan inisial F Br T (34) warga Jalan Udara Gang Pertanian Berastagi. Ketiganya ditangkap dirumah EG.
Kasatres Narkoba Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan kepada wartawan, Selasa (2/6) mengatakan, ketika petugas melakukan penggerebekan dirumah EG, dengan cepat BS melemparkan 10 paket sabu yang ditempatkan di dalam kotak rokok yang terbuat dari kaleng ke atas lemari yang berada di ruangan tamu.
“Pasca menemukan barang bukti, ketiganya dibawa ke Polres Karo untuk dilakukan pemeriksaan awal,” ujar AKP Ras Maju Tarigan.
Usai diperiksa, jelas AKP Ras Maju, petugas kembali membawa EG dan BS ke TKP semula dalam upaya pencarian barang bukti tambahan.
“Keduanya berupaya melawan petugas dengan senjata tajam. Melihat situasi, anggota menembak kaki kedua tersangka,” jelas AKP Ras Maju.
Usai terkena timah panas, EG dan BS dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Selesai perawatan medis, kedua tersangka kembali dibawa ke ruang Satres Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dari tersangka diamankan 10 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,87 gram, satu unit timbangan elektrik, satu handphone android, uang tunai Rp250.000 dan senjata tajam. (bs)