BELAWAN – Sangat meresahkan warga Belawan dan melakukan perlawanan saat ditangkap, dua pelaku pencurian dengan kekerasan dihadiahi timah panas Satreskrim Polsek Belawan, Kamis ( 13/1/2022).
Pasalnya kedua tersangka melakukan perampokan terhadap Tua Wijaya Nahulae, ST, (31) warga Gg Sekata Lk.XXVI Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, dikawasan Simpang Kampung Salam Belawan.
Kedua tersangka masing-masing Muhammad Jefri Als Jefri (23) dan Muhammad Ramadansah Als Madan Gigi (33), keduanya warga Jalan Selebes Gg.18, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Laptop warna Hitam, 1 unit Handphone , 1 tas warna hitam dan dan 1 helai baju warna abu-abu.
Kapolsek Belawan Kompol DJ.Naibaho mengatakan, perampokan terjadi Sabtu (18 /12/2021) sekitar Pkl 03.30 WIB, ketika korban mengantar teman wanitanya mengendarai mobil menuju Jalan Pajak Baru Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.
Selepas mengantarkan teman wanitanya, korban pulang melintasi kawasan Kampung Salam. Namun kendaraan korban menabrak median jalan sehingga ban bagian kiri kempes. Korban lalu turun melihat kondisi ban.
Tak lama kemudian muncul lima pria yang menawarkan bantuan. Saat itulah, beberapa pria membuka pintu mobil mengambil barang-barang korban yang ada di jok kendaraan, termasuk uang tunai Rp10 juta.
“Korban yang mengetahui mencoba mempertahankan barang-barang dan uangnya. Namun tas miliknya berhasil dibawa lari pelaku yang lari ke arah jalan Selebes Gang 17,” terang Kapolsek.
Berdasarkan Laporan itu, kemudian Kapolsekta Belawan Kompol DJ Naibaho melalui Kanit Reskrim Iptu AR.Reza SH, MH memerintahkan agar segera ditindaklanjuti.
Tersangka Jefri berhasil dicokok petugas ketika berada di Jalan Manggaan, tepatnya di depan salah satu supermarket. Namun ketika disergap pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Pengakuan Jefri, perampokan yang dilakukannya dilakukan bersama tersangka Madan Gigi, yang kemudian disergap di Kampung Salam. Tetapi tersangka Madan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Dari keterangan kedua tersangka, hingga kini petugas masih memburu 2 pelaku lain berinsial D dan T (DPO). Sementara hasil rampokan dibagi-bagi, masing-masing Jefri Rp 4 juta, Madan Gigi Rp 2 juta , Sedangkan D memperoleh Rp 2 juta dan T memperoleh Rp 2 juta.
Hingga kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan terkait pengembangan kasus lain yang pernah dilakukan termasuk perampokan dengan korban M.Sidik pada 20 Desember 2021. “Kedua tersangka merupakan residivis perampokan dan pernah di penjara di Rutan Tarutung dan Tanjung Gusta,” terang Kapolsek.
(zn)