PADANGSIDIMPUAN-Selama tahun 2021, Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), mengamankan 132 orang tersangka narkoba dengan berbagai kasus.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juliani Prihartini pada saat konfrensi pers akhir tahun di Mapolres Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Menurut Kapolres, jumlah kasus narkoba yang ditangani oleh Polres Padangsidimpuan sebanyak 110 kasus dengan barang bukti ganja sebanyak 38.759, 33 gram. Sedangkan untuk sabu-sabu barang bukti yang yang diamankan 259,25 gram.
“Untuk tahun 2020, jumlah kasus narkoba yang diungkap sebanyak 106, sedangkan tahun 2021 sebanyak 110. Artinya, terjadi peningkatan pengungkapan sebanyak 6 kasus,”ujarnya kepada wartawan ketika ditemui.
Lebih lanjut dia mengatakan, selama tahun 2021, sejumlah pengedar narkoba juga berhasil diamankan, diantaranya kasus yang viral yaitu inisial AG dan RH. “Kalau selama ini dominan yang diamankan hanya sebatas pemakai, tapi tahun ini sudah ada berstatus pengedar narkoba yang diamankan,”tandasnya.
Menurut pantauan LENSAKINI.com, konfrensi pers akhir tahun juga dihadiri oleh, Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, Kasat Narkoba, AKP S Pulungan, Kasat Sabhara, AKP Rudy Siregar, Kasubag Humas, AKP Maria Marpaung, Kasat Lantas, AKP Junaidi SH, Kabag Ren A Harahap dan sejumlah personil kepolisian lainnya yang bertugas di Polres Padangsidimpuan (zn)