Residivis Kambuhan Ditangkap Jahtanras Polda Sumut

  • Bagikan

MEDAN – Tim gabungan Satreskrim Polsek Percut Seituan dan Jahtanras Polda Sumut membekuk residivis kambuhan pelaku penjabretan yang sempat viral di media sosial.

Tersangka M Aidil alias Kudil (25), warga Jalan Gurila, Kecamatan Medan Perjuangan, bertekuk lutut setelah sebutir timah panas berasarang di kedua betis kakinya, Selasa (7/12/2021) dini hari di kawasan Jalan Williem Iskandar, Pancing.

“Tersangka pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri ketika dilakukan pengembangan,” tegas Kapolsek Percut Seitua Kompol Agustiawan, Kamis (9/12/2021).

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Nmax yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan, I unit Handphone milik pelaku, CCTV barang bukti kejahatan, 1 handphone milik korban dan 3 kaleng susu milik korban.

Perampokan dialami korban pada Senin (6/12/2021) pukul 05. 00 WIB dini hari di Jalan Aksara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Pagi itu, korban Rofena Sihombing (52) warga Kecamatan Medan Denai, bersama istri dan anaknya hendak berbelanja di Pajak MMTC.

Namun dalam perjalanan, tas sandang korban dirampas pelaku yang meluncur dengan kencang, sehinga korban dan keluarganya terjungkal ke badan jalan dan hingga kini masih dalam perawatan di rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Kudil merupakan residivis kambungan yang sudah keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Dari catatan, pelaku sudah lima kali beraksi di kawasan HM Yamin, Jalan Pancing, Simpang Pahlawan, AR Hakim, dan Jalan Aksara.

  • Bagikan