MANDAILING NATAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis genja melalui jasa pengiriman barang.
Kasus pengiriman barang haram tersebut menggunakan jasa pengirmana barang adalah yang pertama kalinya terungkap oleh Polres Madina.
Dari penagkapan tersebut Polres Madina berhasil mengamankan PL (23) warga Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, dan RM (27) warga Desa Muara Kumpulan Kecamatan Muara Sipongi, dengan barang bukti daun ganja kering total 14 kg.
Tersangka PL (23) mengaku pengiriman barang haram ini sudah 12 kali ia lakukan, melalui jasa expedisi dan terakhir jika berhasil akan mendapatkan upah Rp 1 juta tujuh ratus.
“Udah 12 kali, dan ini kalau berhasil dapat upah 1 juta tujuh ratus,” ungkapnya.
Sebelumnya pada konfrensi pers yang dilakukan Kapolres Madina AKBP Horas Tua Sialalahi Selasa 23/11/2021 mengungkapkan kasus ini terungkap setelah pihak jasa expedisi curiga dengan kotak yang dibalut dengan lakban kuning, dan melapor kepada pihak kepolisian.
Dengan laporan tersebut Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap PL (23) dan RM (27) di tempat yang berbeda.
Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Madina dan dikenai pasal 114 ayat (2) Sub pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda minimal Rp 8 miliar. (zn)