SIMALUNGUN- DPRD menilai Bupati Radiapoh H Sinaga, keliru memilih Esron Sinaga sebagai sekretaris daerah (sekda) kabupaten Simalungun.
Pasalnya, baru 2 bulan dilantik, sudah muncul masalah mutasi pejabat yang dinilai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terindikasi melanggar aturan.
Esron sebagai ketua panitia job fit atau uji kompetensi dinilai ketua fraksi Nasdem DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, Jumat (19/11/2021) lalai sehingga KASN menemukan adanya indikasi pelanggaran aturan dalam mutasi dan pelantikan pejabat yang dilakukan bupati Radiapoh H Sinaga pada 1 November 2021 lalu.
” Sekda Simalungun selaku ketua panitia lalai sehingga ada temuan indikasi aturan yang dilanggar menurut KASN sesuai pemberitaan media, belum adanya rekomendasi pelantikan, dan adanya 19 pejabat peserta uji kompetensi yang dinonjobkan bukan dimutasi sesuai penilaian job fit”, ujar Bernhard.
Lantas yang sangat disesalkan Bernhard meski KASN sudah menyatakan ada indikasi pelanggaran terkait mutasi dan pelantikan pejabat yang dilakukan bupati Radiapoh H Sinaha, sekda Esron Sinaga justru mengatakan sudah sesuai aturan, sehingga terkesan membenarkan kesalahan yang sudah terjadi.
” Memang setahu saya dalam proses job fit atau uji kompetensi pejabat tidak ada istilah pejabat yang dinonjobkan namun dimutasi ke jabatan yang dinilai sesuai kemampuannya dilihat dari hasil evaluasi yang dilakukan panitia, sehingga sebenarnya sudah terang benderang aturan yang dilanggar”, kata Bernhard
Melihat kinerja Esron tersebut, Bernhard khawatir akan banyak lagi aturan-aturan yang berkaitan dengan tugasnya bakal dilanggar dan akan menimbulkan masalah bagi bupati Radiapoh ke depan, sehingga sebaiknya segera dilakukan evakuasi terhadap kinerjanya oleh bupati.
Sebelumnya kepada sejumlah wartawan terkait mutasi pejabat, sekda Simalungun Esron Sinaga kukuh mengatakan sudah benar dan sesuai aturan meski asisten komisioner KASN pengawasan bidang pengisian jabatan pimpinan tinggi wilayah II , Kusen Kusdiana mengatakan, ada indikasi ketidaksesuaian pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Simalungun.
Kusen mengatakan, pelantikan 8 JPTP sebaiknya menunggu diterbitkannya rekomendasi dari KASN dan Ssemua hasil tahapan termasuk hasil uji kompetensi seharusnya diserahkan ke pihaknya lebih dahulu.
(zn)