LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus empat tersangka kurir barkotika jenis sabu – sabu seberat 9 Kg dalam kemasan teh china di dua lokasi terpisah.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, empat tersangka yang diringkus masing-masing berinsial DS (38), TA (59) dan R (36) warga Kecamatan Muara Satu, serta AS (33) warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. “Kita mengamankan 9 Kg sabu-sabu dalam kemasah teh China,” kata AKBP Eko Hartanto, Kamis (18/11/2021).
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Lhokseumawe mendapat adanya informasi transaksi narkoba yang dilakukan tersangk DS pada Sabtu 13 November 2021. “Setelah bukti-bukti akurat, tim menangkap tersangka DS bersama dua pak bungkusan berisi sabu-sabu,” terangnya.
Dari hasil pengembangan DS, petugas menangkap TA, kemudian R dan AS diseputaran Muara Satu. “Pengembangan dan penangkapan dilakukan secara estapet,” jelasnya.
Barang bukti ditemukan petugas dengan mengintrogasi tersangka, ternyata bungkusan disembuntikan di semak-semak dan dipendam di dalam pasir di areal kawasan salah satu perusahaan. “Dua bungkus sabu tadi diterima dari Tersangka AS dan akan dijual ke orang lain di wilayah hukum Polres Lhokseumawe senilai Rp 200 juta,” sebutnya.
Pengakuan awal dari tersangka AS, tambah Kapolres Lhokseumawe, bahwa barang bukti tersebut ditemukan terdampar di pinggir pantai areal industri PT Arun dalam plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat sembilan bungkusan kemasan teh China
“Pengakuan awal, barang ini terdampar di pinggir pantai dan tidak bertuan.
Tapi, kita lakukan penyelidikan kembali,” jelasnya. Selanjutnya, ke empat tersangka dan seluruh barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, jerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar.
(zn)