Tak Tobat-tobat! Simpan Sabu-Sabu di Kandang Ayam, Pria Setengah Abad Asal Kampung Selamat Padangsidimpuan Ditangkap

  • Bagikan
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini sedang mengintrogasi IR, yang ditangkap karena kepemilikan narkoba (foto/lensakini/amru)

PADANGSIDIMPUAN-IR (56), warga Kampung Selamat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi, Sabtu (13/11/2021).

IR ditangkap ketika sedang bersantai di dalam rumanya di Kampung Selamat. Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi bahwa di rumah IR sering dijadikan lokasi memakai atau transaksi narkoba.

Selanjutnya, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah.”Ketika digrebek, polisi menemukan 1 bungkus plastik klipt transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 8 lembar plastik klip transparan kosong, dan 1 gunting kertas,”ungkap Kapolres kepada wartawan.

Tak sampai disitu, polisi kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, petugas kepolisian menemukan 1 tas berisi 15 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis Sabu-sabu.

“Ir menyimpan barang bukti sabu-sabu di kandang ayam,”imbuhnya. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, IR rencananya akan menjual barang bukti tersebut kepada salah seorang warga bernama Darwin Pohan di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

(UA)

  • Bagikan