PADANGSIDIMPUAN-Seorang pria berinisial RS warga Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. Pasalnya, pria berusia 33 tahun tersebut diduga menyimpan narkoba jenis sabu.
RS ditangkap di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Dari tangan pria tersebut, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 4 paket plastik transparan berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,91 gram dan 1 timbangan elektrik.
“Sekarang, RS sudah diserahkan ke unit Narkoba Polres Padangsidimpuan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ujar Kasat Sabhara, AKP Rudi Siregar kepada wartawan.
Dijelaskan Rudy, penangkapan RS berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu gubuk yang ada di Jalan Tapian Nauli, sering dipergunakan untuk memakai narkoba. Selanjutny, tim PRC yang sedang berpatroli mendatangi gubuk itu.
“Begitu tahu polisi datang, semua pada berhamburan dan melarikan diri. Tapi, RS berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran,”imbuhnya. Kasat menambahkan, saat ini RS sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan. (zn)