PADANGSIDIMPUAN-Simpan narkoba jenis sabu, MIN alias Ucok Garong (35) ditangkap petugas kepolisian ketika asik duduk di depan SPBU Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Dari tangan Garong, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu seberat 2,04 gram dan 1 lembar tisu.”Dia diamankan ketika duduk-duduk di depan SPBU di Padangmatinggi,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, AKP S Pulungan.
Dijelaskan Kasat, berdasarkan penyelidikan sementara, barang tersebut dia ambil dari Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Satu orang rekan Garong yang sama-sama mengambil barang itu sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO),”tuturnya.
Penangkapan Garong berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang menyimpan narkoba di depan SPBU Padangmatinggi.
Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidkan dan menangkapnya.”Saat diamankan tidak ada perlawanan dari dia,”beber Kasat. Untuk mengelabui petugas kepolisian, Garong menyimpan barang haram tersebut di lengan baju. (zn)