SAMOSIR-Seorang pria asal Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ditangkap polisi Personil Satreskrim Polres Samosir karena memperkosa dan membunuh sorang nenek berinisial LS (74).
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhartono, peristiwa sadis tersebut terjadi di Desa Tomo Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Samosir, 30 September 2021 lalu. Tersangka ARH diamankan petugas beberapa jam setelah dia membunuh dan memerkosa LS.
“Pria yang diduga pelaku sudah kita amankan,” kata AKP Suhartono, Senin (4/10/2021). Suhartono menyebutkan, ARH ditangkaP saat akan melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Tapteng.
Lebih lanjut dia mengatakan, ARH mencoba melakukan perlawanan sehingga harus diberikan tindakan tegas terukur oleh anggota kita,” ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, korban terlebih dahulu dibunuh kemudian diperkosa tersangka.
“Untuk sementara kita ketahui kalau korban dibunuh dengan cara dicekik. Setelah korban tewas baru diperkosa oleh tersangka,” tukasnya. Suhartono mengatakan ARH merupakan teman dari salah satu anggota keluarga korban. Pelaku pun pernah menumpang tidur di rumah korban.
“Tidak ada hubungan, pernah tidur di rumah korban itu. Keluarga korban, teman dari tersangka,” kata Suhartono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana pembunuhan. “Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya. (zn)