PADANGLAWAS UTARA-Pengakuan mengejutkan datang dari YN dan AP, dua orang pasangan mesum yang ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di salah satu kafe di Dusun Parsadaan KUD, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumut.
Kepada LENSAKINI.com, YN mengaku baru mengenal AP. Mereka berdua berkenalan di kafe tempat YN bekerja “Kami baru kenal di kafe tempat saya kerja, itupun baru satu malam,”ujarnya ketika ditemui di Mapolres Tapanuli Selatan.
Setelah berkenalan, keduanya langsung masuk kamar. Setelah beberapa menit masuk kamar, petugas kepolisian langsung datang ke kamar tempat mereka berdua.”Saat itu saya baru selesai mandi,”tutur YN.
Sementara itu, AP mengaku, barang haram miliknya tersebut dibeli dari Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.”Narkoba tersebut saya beli dengan harga Rp3 juta,”tutur laki-laki yang sudah beristri itu.
Setelah mendapatkan narkoba, AP langsung pergi ke Dusun Parsadaan KUD, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat dengan tujuan untuk mengedarkan narkoba. “Barang ini (narkoba) akan diedarkan di wilayah ini,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga habis pakai narkoba jenis sabu-sabu, sepesang kekasih ditangkap saat mesum disalah satu kafe di Dusun Parsadaan KUD, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, Sumut.
Keduanya diketahaui berinisial AP, warga Desa Pahini, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah. Selanjutnya, YN, warga Dusun Parsadaan KUD, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.