PADANGSIDIMPUAN-Sempat buang barang bukti ke dalam kamar mandi, Bayo (34), ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Sumut.
Dari tangan Bayo, polisi menemukan barang bukti berupa, 22 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis Sabu seberat 13,91, gram, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 sendok yang terbuat dari sedotan yang diruncingkan.
Selanjutnya, polisi juga menyita 1 dompet kecil warna hijau, 1 unit timbangan elektrik dan 1 lembar plastik warna hitam. “Awalnya, dia tidak mau membuka pintu rumahnya. Mungkin dia tahu bahwa yang datang itu polisi,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, AKP S Pulungan kepada wartawan.
Selanjutnya, setelah dilakukan mediasi, pihak kepolisian langsung masuk dan menggeledah rumah. Hasilnya, sejumlah barang bukti narkoba ditemukan.
Penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa, disalah satu rumah yang ada di Jalan Ompu Sarudak sering dijadikan tempat memakai narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, tim dari Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung mendatangi dan melakukan penyelidikan.
“Sekarang, dia sudah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan guna dilakukan penyelidikan selanjutnya,”tanda Kasat. (zn)