TANJUNGBALAI –Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), menangkap pengedar narkoba bernama Dapot Panjaitan, jaringan Napi Langkat, Kamis (2/9/2021).
Ditangkap ditangkap di kediamannya Jalan Masjid Keramat Kuba, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Dalam penggerebekan ini, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 21 pelastik klip berisi 16,09 gram sabu, 4 bal pelastik klip, kaleng roti tepat penyimpanan narkoba dan uang tunai Rp315 ribu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan, penangkapajn tersangka Dapot atas informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas di lapangan.
“Setelah bukti-bukti akurat, petugas melakukan penggerebekan,” kata AKBP Triyadi, Jumat (3/9/2021).
Dia mebgatakan, saat digerebek, tersangka Dapot berada di dalam kamar bersama barang bukti narkoba yang dimiliki. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Dapot mendapatkan barang bukti narkoba tersebut dari seorang tahanan di Lapas Langkat.
“Kita menggerebek didampingi Kepala Lingkungan. Dan dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba. Hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan guna pengembangan kasus,” ungkap Triyadi.
Atas perbuatannya, tersangka Dapot dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No.35 ttg narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (zn)