PADANGSIDIMPUAN-Demi meraup untung besar, Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Irsan Efendi Nasution, diduga melakukan pembiaran terhadap iklan rokok dan makanan.
Padahal, iklan produk tersebut diduga sudah merubah bentuk cagar budaya Balerong Batu di Pos Lantas Kota, tepatnya Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Menurut pantauan LENSAKINI.com, sebelah kiri bangunan cagar budaya itu terpajang iklan produk rokok, sedangkan di kanannya makanan. Kondisi tersebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, belum ada tindakan Wali Kota Padangsidimpuan, untuk menjaga kemurnian bangunan cagar budaya itu.
Pemerhati pembangunan Kota Padangsidimpuan, Erik Astrada mengatakan, iklan produk yang ada di bangunan Balerong Batu itu diduga sudah merubah bentuk dan melanggar Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2010, tentang cagar budaya, pasal Pasal 105.
“Di dalam pasal itu dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar,”tandasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kota Padangsidimpuan, Ruslan Abdul Gani Harahap mengaku belum mengetahui adanya iklan rokok yang diduga merubah bentuk cagar budaya.”Saya akan periksa izinnya terlebih dahulu,”tuturnya.
Dia mengatakan, apabila terbukti tidak ada izin, maka pihaknya akan membongkar bangunan yang menjadi tempat iklan pruduk itu. Dia mengaku, adanya bangunan dan iklan rokok di cagar budaya tersebut sudah menyalahi aturan. (zn)