Diamankan Bersama Sejumlah Narkoba, IRT Rambut Pirang Asal Sidimpuan Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Polisi menetapkan AL, ibu rumah tangga (IRT) yang diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti narkoba di Jalan Sutoyo, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai.

“Ya, AL sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juliani Prihartini melalui telepon seluler. Kepada polisi, kata Kapolres, AL mengakui perbuatannya.
“Kalau menurut pengakuannya, dia sudah dua kali melakukannya,”ujar mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan itu.

Diberitakan sebelumnya, diduga edarkan narkoba jenis sabu-sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Sutoyo, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, berinisial AL, ditangkap polisi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 34 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 6,85 gram.

  • Bagikan