PADANGSIDIMPUAN-Diduga sedang berbuat mesum, 10 pasangan di luar nikah terjaring di Simarsayang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dan Jalan By Pass (Jalan Baru), Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (21/7/2021).
Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Ibrahim Dalimunthe mengatakan, tiga pasangan diamankan dari Simarsayang, di Jalan Baru 5 pasangan dan dua pasangan mesum dijaring di sejumlah hotel di Padangsidimpuan.
“Kegiatan ini operasi yustisi rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Padangsidimpuan,”ujarnya kepada wartawan ketika ditemui di kantor. Lebih lanjut dia mengatakan, mereka yang diamankan tersebut akan dilepas apabila ada jaminan dari pihak keluarga atau orang terdekat.
“Sebelum ada datang yang menjamin, kami tidak akan melespaskannya,”tuturnya. Operasi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jerah kepada pasangan muda-mudi yang berbuat yang tidak senonoh di dalam pondok. Ibrahim menambahkan, pemilik lapak akan diberikan teguran. (zn)