Terungkap, Pengurus DPD KNPI Padangsidimpuan Diduga Ilegal

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Ternyata, kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Padangsidimpuan tidak sah. Pasalnya, DPD KNPI Padangsidimpuan tidak patuh dan taat terhadap hasil Musprov Pemuda/KNPI ke IX Sumut.

Terungkapnya dugaan kepengurusan illegal tersebut dengan keluarnya surat keputusan DPD KNPI Sumut nomor.59/KPTS/KNPI SU/2021 tentang, komposisi dan personalia karateker DPD KNPI Kota Padangsidimpuan.

Dalam surat tersebut dinyatakan secara jelas bahwa, DPD KNPI Padangsidimpuan, sudah melanggar AD/ART. Surat tersebut langsung ditandangani oleh Ketua DPD KNPI Sumut, Ahmad Khairuddin pada 9 Juni 2021.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara (Sumut), menunjuk Toto Malandow Harahap, sebagai ketua karateker DPD Ketua KNPI Kota Padangsidimpuan.

Penunjukan tersebut mengacu kepada surat keputusan DPD KNPI Sumut nomor. 59/KPTS/KNPI SU/VI/2021. “Surat tentang karateker kepengurus DPD KNPI Padangsidimpuan sudah ditanda-tangani pada 9 Juni 2021,”ujar Toto kepada LENSAKINI.com, ketika ditemui.

Dia mengatakan, saat ini pihak sedang melakukan konsolidasi dengan pengurus yang baru ditunjuk sebagai pengurus oleh DPD KNPI Sumut. Menurutnya, ada beberapa agenda yang dalam waktu dekat dilaksanakan untuk membentuk kepengurusan DPD KNPI Kota Padangsidimpuan yang defentif.

“Agendanya seperti, audiensi dengan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Jualiani Prihartini, dan termasuk bagi-bagi sembako,”ujarnya.

  • Bagikan