PADANGSIDIMPUAN-Dua orang pelaku pengoplosan dan penyulingan tabung gas oksigen di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi, di Jalan HM Yamin, Kelurahan WEK III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (6/7/21).
Sayangnya, pihak kepolisian belum memberikan identitas dua orang tersangka. Namun, terlapor atas nama Maskuddin Ritonga.
Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian penangkapan dua orang tersangka berawal ketika Tim Opsnal Unit 3 Reskrim melakukan pengecekan terhadap ketersediaan bahan oksigen di Kimia Farma dan Apotek.
Selanjutnya, petugas kepolisian menanyakan asal oksigen yang ada di tempat itu. Pihak kepolisian mendapat informasi bahwa pemasok oksigen ke tempat itu dari CV Efendi di Jalan HM Yamin.
Tim langsung mendatangi CV Efendi dan mempertanyakan izin pengisian tabung oksigen yang akan didistribusikan ke rumah sakit dan apotek. Namun, pemilik tidak dapat menunjukkannya.
“Sekarang keduanya sedang menjalani pemeriksaan,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Reskrim, Bambang Priyatno kepada LENSAKINI.com.
(zn)