PADANGSIDIMPUAN-Tiga orang warga di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap personil Satresnarkoba di depan salah satu tempat pemakaman umum (TPU) di Jalan PU, Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Rabu (30/6/2021).
Ketiga tersangka diketahaui berinisial BD (41) , warga Jalan Dwikora 2, Desa Palopat Pijorkoling, MDH (38), warga Desa Purbatua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan dan DR (28) warga Pijorkoling.
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa, 1 paket narkotika dibungkus dengan lakban warna coklat seberat 1.100 gram, 1 kotak rokok berisi narkotika golongan I, jenis ganja 1 gram, 1 unit HP warna hitam.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa, 1 unit HP warna biru, 1 unit HP merk Samsung dan 1 unit sepedamotor tanpa TNKB.”Mereka sudah ditahan di sel Mapolres Padangsidimpuan,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, AKP S Pulungan kepada wartawan.
Dikatakan Kasat, penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di lahan pekuburan (lokasi penangkapan) sering terjadi penggunaaan dan transaksi narkoba. Selanjutnya, petugas kepolisian langsung mendatangi dan melihat DR sedang berada di depan kuburan.
“Personil langsung menangkap DR dan menggeledah. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa ganja,”tutur Pulungan. Tak sampai disitu, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap BD.
“Dari penangkapan dua orang tersangka, maka diamankan juga MDH sebagai pembeli,”tandasnya.