PADANGSIDIMPUAN-Dua orang kurir sabu di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi di Jalan HT Rijal Nurdin, Kelurahan Hitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Sabtu (12/6/2021).
Kedua tersangka diketahaui, IH (30), warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Muhammadiyah, Kelurahan WEK V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan MHS (25), warga Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 6 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis Sabu seberat 7,09 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi palstik klip transparan kosong, 1 sedotan yang dijadikan sendok dan 1 unit sepedamotor.
“Keduanya sudah di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan guna dilakukan penyelidikan,”ungkap Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, AKP S Pulungan kepada wartawan. Penangkapan dua orang pria yang diduga kurir narkoba jenis sabu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa, di sekitar lokasi kerap dijadikan transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi,”ujarnya. Selanjutnya, petugas kepolisian menangkap dua orang tersangka saat berada di dalam kamar kos mereka.
“Setelah digeledah, kami mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu,”tandas Kasat. (zn)