PADANGSIDIMPUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), resmi menahan satu dari dua orang tersangka kasus dana biaya operasional kesehatan (BOK) di UPT Puskesmas Sadabuan berinisial SM.
SM sebagai pengelola keuangan dana BOK di UPT Puskesmas Sadabuan. Dari data yang dirilis oleh Kejari Padangsidimpuan, peran SM adalah menerbitkan surat tugas kepada para petugas kesehatan di puskesmas tanpa sepengetahuan dari para petugas.
Selanjutnya, membuat laporan pertanggung-jawaban dengan memalsukan tanda-tangan para petugas, membayarkan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan daftar penerima uang.
Selanjutnya, membuat pertanggung-jawaban fiktip atas kegiatan-kegiatan yang ada di Puskesmas Sadabuan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, menahan salah seorang tersangka kasus dana bantuan operasional kesehatan (BOK) berinisial SM, Kamis (3/6/2021).
Menurut pantauan LENSAKINI, tersangka langsung dipakaikan baju tahanan Kejari Padangsidimpuan. SM dibawa ke Lapas Salembue Padangsidimpuan dengan menggunakan mobil Kejari pafa pukul 14.50 WIB. (zn)