PEMATANGSIANTAR- Gelapkan sepedamotor teman JAP (27) , warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi.
Sepedamotor korban M.Dimas Lumbangaol (18), warga jalan Pendeta J Wismar Saragih, kecamatan Siantar Martoba, dipinjam JAP awal Januari 2021 lalu dengan alasan untuk membeli nasi.
Namun ditunggu hingga menjelang dini hari, sepedamotor Yamaha Vixon dengan nomor polisi BK 3960 TAV tidak juga dikembalikan, hingga korban membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba.
Mengetahui dirinya dilaporkan korban, JAP sempat berpindah-pindah tempat tinggal di Porsea dan Medan.
” Setelah sempat buron, polisi menerima informasi tanggal 20 Mei 2021 ,.pelaku sedang pulang ke rumahnya, kemudian dilakukan penangkapan,” ujar Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud, Senin (24/5/2021).
Dari keterangan JAP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diperoleh informasi sepedamotor korban dijual kepada seorang pria berinisial AS , warga kabupaten Samosir seharga Rp 1 juta, dan kemudian ikut ditangkap.
Akibat perbuatan tersangka korban menurut Amir mengalami kerugian sekitar Rp 17,5 juta.
Pelaku penggelapan dan penadah serta barang bukti menurut Amir sudah dibawa ke Mapolsek Siantar Martoba untuk proses hukum lebih lanjut. (zn)