PADANGSIDIMPUAN-Mediasi antara warga di Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, dengan pemerintah setempat masih alot.
Menurut pantauan LENSAKINI.com, mediasi langsung dihadiri oleh Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juliani Prihartini, Sekretaris Satgas COVID-19 Padangsidimuan, Arpan Siregar dan ratusan warga di lingkungan itu.
Alotnya mediasi disebabkan, warga di tempat itu tetap ngotot agar jenazah COVID-19 yang dikubur pada Sabtu (22/5/2021) dipindahkan. Sebab, jarak antara kuburan dengan rumah warga hanya beberapa meter.
Selain itu, kata warga, penguburan jenazah COVID-19 di wilayah itu tanpa ada musyawarah dengan masyarakat setempat.”Kami tidak mau jenazah itu dikuburkan di tempat ini, karena sangat dekat dengan rumah,”tutur Khairunnisa, salah seorang warga setempat.
Tepisah, Dokter Puskesmas Padangmatinggi, Heni menjelaskan, berdasarkan juknis terbaru, jenazah sudah bisa dimakamkan di pemakam umum. Menurut Kementerian Kesehatan, Jenazah COVID-19. “1-2 jam jenazah meninggalkan dikuburkan, virus juga ikut mati,”tuturnya. (zn)