JAKARTA – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berlanjut.
Pasalnya, pasangan Calon Bupati / Wakil Dahlan Hasan Nasution dan Aswin layangkan sengketa permohonan perselisihan hasil pemilihan suara ulang ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dalam surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Kepaniteraan Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal nomor 222/HP.00.01/05/2021 tertanggal 6 Mei 2021.
Panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin SH Mhum menyampaikan, prihal pemberitahuan penerimaan permohonan sengketa PHPKada ke Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ilham Saputra.
Pada surat tersebut, Muhidin menyebutkan, hingga Rabu (5/5/2021) kemarin, pihaknya menerima 8 permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Walikota pasca pemungutan/perhitungan suara ulang oleh penyelenggara pemilihan.
Dimana, 8 permohonan tersebut termasuk hasil PSU Kabupaten Mandailing Natal. Hal tersebut tertuang dalam Rekapitulasi Permohonan PHPKADA Pasca Putusan PSU nomor 143/PAN.MK/AP3/04/2021 tertanggal 28 April 2021 yang dilayangkan Dahlan Hasan Nasution dan Aswin.
Selain Mandailing Natal, 7 pemohon yang mengajukan sengketa Pasca Putusan PSU yakni, Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, yang dilayangkan pasangan Andi Suhaimi Delimunthe dan Faizal Amri Siregar.
Selanjutnya, Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, yang dilayangkan Hasnal Harahap dan Kholil Jufri Harahap.
Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat yang dilayangkan Rupinus dan Olisius, Rokan Hulu, Provinsi Riau, yang dilayangkan Hamulian dan M Syahril Topan, Rokan Hulu Provinsi Riau yang dilayangkan Hafith Sukri dan Erizal.
Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, Ananda dan Mushaffa Zakir, Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, Joel B Wogono dan Said Bajak. (UA)