PADANGSIDIMPUAN-Martua Parlindungan (49), warga Jalan Raja Inal Siregar, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, ditangkap petugas kepolisian Polres Padangsidimpuan, disalah satu warung tidak jauh dari rumahnya, Kamis (14/5/2020).
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, uang tunai Rp. 16.000 dan 1 telepon genggam warna silver yang berisikan angka tebakan judi sidney.
Penangkapan berawal ketika anggota Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, mendapat informasi bahwa salah satu warung di Jalan Raja Inal Siregar sering dijadikan lokasi untuk tebak angka judi.
Selanjutnya, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Di warung itu, polisi mencurigai gerak-gerik tersangka. Karena curiga, petugas kepolisian mengadakan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.”Alat bukti bersama tersangka sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan,”ujar Kasubag Humas Iptu Maria Marpaung kepada wartawan. (zn)